Barang bukti miras cap tikus diamankan di Mapolsek Tikala. (Foto: Humas)

Kombes Pol Sirait juga mengimbau para penjual miras untuk tidak lagi berbisnis minuman memabukan tersebut.

“Karena akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi miras hanyalah gangguan kamtibmas, seperti berbuat onar atau tindak pidana lainnya,” ucap Kombes Pol Sirait.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network