Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Polres Minsel. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Pria dewasa berinisial AT alias Arfan (33), warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ditangkap polisi. Dia diamankan atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan gadis 13 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan (Minsel). Kondisi kini berbadan dua dan mengandung anak pelaku.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel. Selain itu surat pPerintah penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November.

"Tersangka AT alias Arfan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil,” ujarnya, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minsel langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dia diketahui selama ini menjalin hubungan asmara dengan korban dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network