BITUNG, iNews.id – Seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari. Kejadiannya di salah satu perumahan di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Rabu (28/12/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
“Terduga pelaku berinisial P (34). Diamankan di rumahnya, beberapa saat usai kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (29/12/2022) sore.
Informasi diperoleh menyebutkan, KDRT terjadi saat korban pulang usai menghadiri acara ulang tahun tetangga. Belum diketahui penyebab pasti, terduga pelaku menganiaya istrinya tersebut hingga mengalami luka-luka.
“Korban pulang usai menghadiri acara ulang tahun. Saat korban akan masuk rumah, terduga pelaku langsung menghampiri lalu memukul wajah korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Manembo-nembo Kota Bitung.
Sementara itu Tim Resmob Polsek Matuari yang menerima informasi kejadian, segera mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah itu terduga pelaku diamankan di Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait