”Pada intinya rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana dan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Sebelumnya saat kejadian, tersangka HM cemburu mendengar kabar istrinya telah rujuk lagi dengan korban. Tersangka yang saat itu berada di Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara langsung pulang ke kampungnya dan datang ke rumah korban menggunakan motor. Saat itu tersangka sudah menyelipkan sebilah badik di tubuhnya.
Dia lalu mengetuk pintu rumah korban dan dibuka istrinya. Dengan emosi dia langsung menyerang korban dan menikamnya berkali-kali hingga tewas. Setalah itu tersangka menyerahkan diri ke polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait