MANADO, iNews.id – Pria berinisial RS (41) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berulang kali. Dia ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado saat berada rumahnya.
“Pria warga Kecamatan Wenang Kota Manado ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun, yang tinggal di salah satu kelurahan di Kota Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (21/4/2022) siang.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 16.45 Wita, di rumah terduga pelaku.
“Awalnya korban sedang berada di rumah omanya, kemudian diajak oleh terduga pelaku untuk menjemput anaknya, namun sebelumnya mereka singgah di rumah terduga pelaku,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait