MANADO, iNews.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kota Manado dan Minahasa ditangkap Tim Resmob Polda Sulut. Pelaku inisial ST (21) sudah beraksi di delapan lokasi.
“Pemuda berinisial ST (21) diamankan pada pada hari Sabtu (3/9/2022) sore di sekitar Manibang Malalayang Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (5/9/2022).
Penangkapan terhadap pelaku ST ini berdasarkan laporan yang masuk di kepolisian, dari beberapa warga.
“Berdasarkan laporan korban, antara lain laporan dari Prisilia Rapar pada tanggal 5 Agustus 2022 di Polresta Manado dan laporan yang masuk di Polsek Kawangkoan pada tanggal 26 Agustus 2022, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait