TOMOHON, iNews.id – Polisi mengamankan pria Inisial HK (24) warga Kabupaten Minahasa. Dia diduga telah mencabuli seorang perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan.
“Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada hari Selasa (5/7/2022),” ujarKabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (6/7/2022).
Dari hasil interogasi polisi, korban sebut saja Bunga (nama disamarkan) mengaku bahwa ia dan terduga pelaku menjalin pacaran.
“Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook kemudian menjalin pacaran,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Karena bujukan rayu terduga pelaku, korban pun menuruti semua permintaan terduga pelaku.
“Diakui oleh terduga pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami isteri dan bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait