Terduga pelaku pencabulan diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada hari Selasa (5/7/2022). (Foto: Humas)

Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan terduga pelaku di rumah korban.

“Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah korban di saat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022 ” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon.

“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network