Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan terduga pelaku di rumah korban.
“Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah korban di saat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022 ” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon.
“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait