Pelaku hipnosis korban di ATM saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Seorang pria pelaku pencurian uang dengan cara hipnotis ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. Pelaku menghipnotis korban dengan medapatkan ATM dan pin saat korban hendak mengambil uang.

“Pelaku berinisial BN (57), warga Bubeya, Suwawa, Bone Bolango, Gorontalo, dan ditangkap di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut,  Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (09/01/2022) siang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Suyanto di Polres Kotamobagu, beberapa saat usai kejadian pada Senin (03/01/2022) lalu.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di ATM BRI Cabang Kotamobagu.

“Pelaku menghipnotis korban hingga berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN. Setelah itu pelaku melakukan penarikan uang milik korban sejumlah Rp15.400.000,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network