Pelaku hipnosis korban di ATM saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Seorang pria pelaku pencurian uang dengan cara hipnotis ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. Pelaku menghipnotis korban dengan medapatkan ATM dan pin saat korban hendak mengambil uang.

“Pelaku berinisial BN (57), warga Bubeya, Suwawa, Bone Bolango, Gorontalo, dan ditangkap di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut,  Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (09/01/2022) siang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Suyanto di Polres Kotamobagu, beberapa saat usai kejadian pada Senin (03/01/2022) lalu.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di ATM BRI Cabang Kotamobagu.

“Pelaku menghipnotis korban hingga berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN. Setelah itu pelaku melakukan penarikan uang milik korban sejumlah Rp15.400.000,” ujarnya.

Awalnya, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, identitas pelaku belum diketahui. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, salah satunya dengan mempelajari rekaman CCTV, lalu mengantongi identitas pelaku tersebut.

“Tim Resmob pada Rabu sore menuju Gorontalo dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menangkap pelaku,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua buah handphone, dua buah kartu ATM BRI, dua buah buku rekening BRI, dua lembar slip transaksi BRI masing-masing atas nama korban dan pelaku, serta hasil rekaman CCTV.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network