Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.(Foto: Humas)

Pelaku lalu pulang mengambil parang, sedangkan korban berjalan seorang diri ke arah jalan raya di depan rumah pelaku.

“Saat bertemu, pelaku langsung menebas kepala korban sebanyak tiga kali hingga mengalami luka cukup parah. Pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan warga sekitar ke rumah sakit,” katanya.

Sehari setelah kejadian, pihak korban melapor ke SPKT Polres Tomohon. Laporan direspons Tim Totosik dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pelaku pernah dua kali diamankan Tim Totosik.

Yakni, pada 2019 atas kasus perkelahian antar kelompok pemuda di Pangolombian, dan pada 2021 karena hampir menganiaya orang tuanya.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network