Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan merilis kasus prostitusi online. Salah satu PSK yang ditawarkan dari Uzbekiztan. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Jansen mengatakan, Poltak telah mempekerjakan PSK sejak tahun 2020 lalu. "Dari tarif Rp2,5 juta, PSK-nya menerima Rp1,5 juta. Sisanya diterima tersangka," ujar Jansen. 

Dia menambahkan, sejauh ini baru ada satu PSK warga asing yang dipekerjakan Poltak. "Warga Uzbekistan ini berada di Bali sejak sebelum pandemi," katanya..


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network