Usulan pinjaman dana PEN ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah akibat APBD Kota Tomohon yang harus di realokasi akibat penanganan pandemi Covid-19.
Realokasi APBD dilakukan agar dapat terus mendukung pembangunan sektor prioritas Pemkot Tomohon, seperti pembangunan terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, pariwisata, serta Sumber Daya Air (SDA) di Kota Tomohon.
Sebelumnya, PT SMI bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah melakukan evaluasi bersama, serta mempertimbangkan beberapa faktor risiko atas proposal permohonan yang diajukan Pemkot Tomohon.
Pinjaman yang telah disetujui kemudian disalurkan kepada Pemkot oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sylvi J Gani mengatakan, penandatanganan perjanjian pinjaman PEN ini merupakan salah satu bentuk langkah responsif dan dukungan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan atas dampak pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian di daerah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait