Polisi membawa RS beserta barang bukti cap tikus sebanyak 225 liter ke Kantor Polsek Matuari. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin gagal diedarkan. Pasalnya miras tersebut berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung.

“Miras jenis cap tikus tersebut diamankan di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Bitung, Minggu (5/3/2023),” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Senin (6/3/2023).

Miras tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui peredaran miras di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan kemudian mencegat sebuah mobil yang berisi minuman keras jenis cap tikus yang dikendarai oleh pria berinisial RS (42), warga Airmadidi,” tuturnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network