Polisi kemudian membawa RS beserta barang bukti cap tikus sebanyak 225 liter ke Kantor Polsek Matuari.
“RS beserta miras captikus yang dikemas dalam 3 buah galon dan 6 bungkusan plastik besar langsung dibawa ke Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait