AKP Jakub Sedu menjelaskan miras sebanyak 25 liter itu diketahui milik RL (39), warga Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, sedangkan yang 150 liter belum diketahui siapa pemiliknya.
“Kemudian pada KRYD hari Kamis, petugas juga mendapati sekitar 57 liter cap tikus di atas KM Barcelona. Miras dikemas dalam botol bekas air mineral, 32 liter diketahui milik YS (65), warga Tamako, dan sisanya 25 liter belum diketahui pemiliknya,” kata AKP Jakub Sedu.
AKP Jakub Sedu menambahkan, KRYD terus digencarkan untuk mencegah masuknya miras maupun barang-barang ilegal lainnya ke wilayah Sangihe.
“Barang bukti miras sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diproses lebih lanjut,” ucap AKP Jakub Sedu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait