Sejumlah miras jenis cap tikus yang diamankan dalam kemasan botol mineral. (Foto: Istimewa)

Hasil operasi yang dilaksanakan pada Rabu (18/11/2020) hingga Kamis (19/11/2020), total ada 54 liter cap tikus disita. Rinciannya terdiri atas Polsek Tareran 1 botol ukuran 1.500 ml, Polsek Amurang 6 botol ukuran 600 ml, Polsek Modoinding 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Ranoyapo 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Tenga 9 botol ukuran 600 ml dan Polsek Sinonsayang 40 liter.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network