BITUNG, iNews.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung menangkap EB alias Eka (25) di salah satu tempat indekos yang ada di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sabtu (19/3/2022) malam. Dia dilaporkan pacarnya karena menyebarkan video porno.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban sebut saja bunga (18) warga Kota Bitung yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/258/III/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara tertanggal 19 Maret 2022.
"Lelaki tersebut diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung atas dugaan kasus membuat dan menyiarkan rekaman video bermuatan porno di media sosial. Dalam video tersebut mempertontonkan perbuatan tidak pantas (pornografi) yang dilakukan EB alias Eka terhadap korban yang merupakan pacarnya itu," ujarnya.
Selain EB alias Eka, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung juga mengamankan barang bukti satu unit HP yang diduga digunakan EB alias Eka untuk mengambil rekaman video porno tersebut lalu diam-diam menyebarkannya di media sosial tanpa diketahui korban.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait