Pemuda yang merekam mahasiswi mandi di Tondano, Minahasa dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 12 tahun. (Foto: Humas Polri)

MINAHASA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Minahasa menangkap pemuda berinisial AP (24) warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan. Dia diamankan atas tindak pidana pornografi lantaran merekam mahasiswi saat sedang mandi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut tanggal 20 Januari 2022.

“Aksi pelaku dilaporkan korban, seorang mahasiswi berinisial ER,” ujarnya, Sabtu (22/1/2022)

Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah kos di Tondano Selatan. Korban yang sedang mandi direkam pelaku menggunakan kamera handphone.

“Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network