Pemuda yang merekam mahasiswi mandi di Tondano, Minahasa dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 12 tahun. (Foto: Humas Polri)

Pelaku yang juga berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network