Remaja usia 15 tahun inisial JP ditangkap polisi terkait kasus penikaman. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Seorang remaja usia 15 tahun inisial JP ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. Dia diduga telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap JM (16) warga Minahasa, pada hari Senin (30/5/2022) pukul 14.00 Wita di Jalan Pramuka Manado.

“Terduga pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian, yaitu pada pukul 19.30 Wita saat berada di sekitar Kota Manado bersama barang bukti yang disimpan di samping rumah pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Rabu (1/6/2022).

Menurut Kombes Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal karena selisih paham antara terduga pelaku dan korban.

“Saat berada di TKP, terduga pelaku didatangi korban selanjutnya menanyakan kenapa pelaku mencari adik korban. Tak berapa lama kemudian terjadi adu mulut antara keduanya. Dan saat itu korban juga diduga melepaskan sebuah pukulan saat terduga pelaku hendak pergi meninggalkan TKP dengan sepeda motor,” ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku pun emosi dan pergi meninggalkan TKP sambil berkata ke korban agar menunggunya di TKP.

“Beberapa saat kemudian, terduga pelaku pun muncul dengan membawa sebuah pisau besi putih yang diselipkan di pinggang kiri,” katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network