BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang remaja inisial RS (18). Dia diduga nekat berhubungan seks layaknya suami istri bersama anak perempuan yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
“Terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (30/11/2022).
Adapun modus yang dilancarkan terduga pelaku yaitu dengan mengajak korban berpacaran.
“Korban yang dipacari, dibujuk oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022,” lanjutnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait