MANADO, iNews.id – Tim Resmob On the Road (ROTR) satuan Reskrim Polresta Manado menangkap seorang laki-laki tersangka pencurian handphone di Perumahan Wale Manguni Kombos Timur, Singkil, Kota Manado. Pencurian itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 18.30 wita.
Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tim ROTR Polresta Manado akhirnya mendektesi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di wilayah kombos Timur.
”Pelaku pria berinisial DK (17), ditangkap pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 04.30 wita di rumahnya," kata Kompol Sungeng Wahyudi Santoso.
Dalam aksinya pelaku mendorong korban berinisial MNR (12), kemudian merampas handphone yang dimilki korban, dan saat itu pelaku mengetahui bahwa korban tidak dapat bersuara karena korban dalam keadaan bisu.
”Terhadap tim ROTR Polresta Manado pelaku mengaku sudah sebanyak empat kali mencuri handphone dengan modus pura-pura meminjam handphone milik korban,” katanya.
Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk di lakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Cahya Sumirat