TALAUD, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya pria berinsial RA (18) mengaku sudah berhubungan dengan pacarnya yang 14 tahun, warga Melonguane Timur sejak Desember.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Talaud pada hari Selasa (8/2/2022).
“Diduga kejadian persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka lebih dari satu kali sejak Desember 2021. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, pada hari Jumat, 21 Januari 2022 malam di rumah korban,” katanya, Rabu (9/2/2022).
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kepulauan Talaud, yang mengetahui jika korban ada hubungan dengan tersangka saat memeriksa handphone milik korban.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait