"Pokoknya kalau itu minyak curah, permendagnya masih mengunci bahwa ritel modern tidak boleh menjual. Kecuali Permendagnya di revisi," tuturnya.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan telah meluncurkan Minyakita sebagai terobosan permasalahan minyak goreng. Dia bilang minyak goreng yang dikemas dengan merek Minyakita ini akan jauh lebih mudah dijangkau oleh konsumen.
Mendag menyebut, Minyakita bisa masuk ke gerai-gerak ritel karena kemasannya yang tidak mudah pecah dan dikemas dengan tampilan yang menarik.
"Kalau minyak curah kan cuma ada di pasar-pasar atau di warung-warung. Tapi kalau Minyakita ini nanti bisa masuk ke ritel-ritel karena sudah rapi pengemasannya. Jadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat," ucap Mendag.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait