Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan direktur BUMD PT Tinelo Lipu berinisial RD atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. (Foto: Antara/HO-humas Kejari Gorontalo Utara)

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan melanggar pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka RD, kata Eddie, telah dititipkan di ruang tahanan Polres Gorontalo Utara, terhitung mulai saat ini hingga 18 September 2022.

"Tim penyidik sedang menyelesaikan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network