GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menahan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka RD telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Penahanan tersangka RD dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Selasa (30/8/2022).
RD diketahui menjabat direktur BUMD PT Tinelo Lipu periode 2015 hingga 2020.
Sebelum ditahan, kata Eddie, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka RD yang dilakukan oleh tim penyidik.
Yaitu, terkait dengan perbuatan tersangka pada tahun 2018 hingga 2019, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan.
RD diduga telah menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten Gorontalo Utara untuk kegiatan simpan pinjam.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait