MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima dua berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap atau P21 atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut). Kedua tersangka pengemplang pajak tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,882 miliar.
Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara DJP Sulutenggo Malut dengan Kejati Sulut.
"Ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulut," katanya, Rabu (2/12/2020).
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut Tri Bowo mengatakan, penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak.
"Khususnya kepada pengusaha properti dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP Sultenggo Malut agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana," katanya.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penelitian Intelijen dan Penyidikan Marasi Napitupulu menjelaskan, tersangka atas nama TJT selaku Komisaris PT JSP sebuah perusahaan pengembang properti di Manado pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2014, tidak melaporkan dan atau melaporkan nihil atas SPT masa PPN dan SPT masa PPH pasal 4 ayat (2).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait