Berdasarkan hasil penyidikan, diungkap tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak sebesar Rp26,243 miliar yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara tersangka kedua atas nama ET, seorang pedagang hasil bumi di Tagulandang. Pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016 tidak melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
"Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap tersangka memperoleh penghasilan sebesar Rp7,338 miliar yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajak sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP," ucapnya.
Marasi menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,882 miliar.
Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka yang ditaksir senilai Rp4,157 miliar," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait