Rumah pengasingan Bung Karno di Ende NTT terletak di Jalan Perwira. Tampak seorang petugas membersihkan salah satu kamar yang ada di rumah pengasingan Presiden pertama RI Soekarno (Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Rumah pengasingan Bung Karno di Ende NTT  merupakan tempat Ir Soekarno menjalani hukuman. Bung Karno diasingkan ke Ende disebabkan oleh kegiatan politiknya yang menurut pemerintah kolonial Belanda dianggap membahayakan.

Berdasarkan surat keputusan pemerintah kolonial Hindia Belanda tanggal 28 Desember 1933 membuat Soekarno harus menjalani hukuman pembuangan sebagai tahanan politik di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Pada tanggal 17 Februari 1934 dengan pengawalan polisi, Soekarno dengan didampingi oleh Inggit Garnasih, Ibu Amsi mertua Soekarno dan puteri angkatnya Ratna Djuami ingin menemani Soekarno dalam pengasingan diangkut dari Bandung ke Surabaya dengan kereta api yang sama.

Kemudian, dari Surabaya menuju ke tempat pembuangan Ende Flores, Soekarno dan keluarga di bawah pengawal De Vries dinaikkan ke kapal KPM Jan van Riebeeck selama delapan hari perjalanan dan dikawal oleh dua orang petugas pemerintah.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network