JAKARTA, iNews.id - Rumah pengasingan Bung Karno di Ende NTT merupakan tempat Ir Soekarno menjalani hukuman. Bung Karno diasingkan ke Ende disebabkan oleh kegiatan politiknya yang menurut pemerintah kolonial Belanda dianggap membahayakan.
Berdasarkan surat keputusan pemerintah kolonial Hindia Belanda tanggal 28 Desember 1933 membuat Soekarno harus menjalani hukuman pembuangan sebagai tahanan politik di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Pada tanggal 17 Februari 1934 dengan pengawalan polisi, Soekarno dengan didampingi oleh Inggit Garnasih, Ibu Amsi mertua Soekarno dan puteri angkatnya Ratna Djuami ingin menemani Soekarno dalam pengasingan diangkut dari Bandung ke Surabaya dengan kereta api yang sama.
Kemudian, dari Surabaya menuju ke tempat pembuangan Ende Flores, Soekarno dan keluarga di bawah pengawal De Vries dinaikkan ke kapal KPM Jan van Riebeeck selama delapan hari perjalanan dan dikawal oleh dua orang petugas pemerintah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait