Ketiga pelaku dan barang bukti satu bilah pisau badik berbahan stainless berujung runcing tajam di salah satu sisi dengan panjang kurang lebih 30 cm sudah diamankan di Mako Polresta Manado.
"Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait