MZ saat diamankan aparat kepolisian. (Foto:/Istimewa)

KOTA GORONTALO, iNews.id - MZ (50) warga Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan petugas Kepolisian Polres Gorontalo. MZ tega melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban RA (27) hingga meninggal dunia.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Tempat Pelelangan Ikan I (TPI) Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulondhalangi, Kota Gorontalo, Minggu (13/12/2020) pukul 06.50 WITA.

"Tersangka MZ menganiaya korban RA yang masih keponakannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami beberapa luka robek yang menyebabkan meninggal dunia di tempat," kata Kapolres, Minggu (13/12/2020).

Tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Gorontalo Kota. Dari keterangannya, pembunuhan ini dipicu akibat dendam. Dia berniat menghabisi korban lantaran kerap menghina anaknya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network