Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Dua pria di Bitung yakni MT (28) dan JT (23) ditangkap Satreskrim Polres Bitung. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Selasa (10/1/2023) siang.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, kasus ini bermodus menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.

“Kedua terduga pelaku yakni inisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/1) malam.

Terduga pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kota Bitung dengan menggunakan mobil jenis mikrobus bertangki standar.

“Solar tersebut lalu dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT. Setelah itu dijual kembali oleh JT,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di rumah JT. Adapun barang bukti tersebut terdiri atas satu unit mobil jenis mikrobus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta 5 galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.

“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network