BITUNG, iNews.id – Terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, yang sempat viral di media sosial ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Polisi sudah mengamankan sebanyak lima orang, dua di antaranya diduga sebagai pelaku sedangkan tiga orang lainnya sebagai saksi. Dua terduga pelaku yaitu perempuan inisial RD (26) ditangkap di Wangurer Timur dan pria inisial CP (19) ditangkap di Bitung Barat pada hari Rabu (11/1/2023),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/1/2023).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe, diduga karena selisih paham sebelumnya yang melibatkan antara para pelaku dan korban, perempuan inisial MP (20).
“Sewaktu korban pergi ke kos-kosan temannya di Girian Indah, korban sempat beradu mulut dengan para pelaku yang juga tinggal di kos tersebut. Hal tersebut kemudian memicu saling dendam dan akhirnya saling mengundang untuk berkelahi lewat WA dan FB,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait