Santunan kematian diserahkan langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tineke Adam kepada ahli waris. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Santunan kematian kepada keluarga pegawai non-aparatur sipil negara atau tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diberikan. Besarnya santunan yakni santunan Rp42 juta.

"Santunan telah diserahkan secara simbolis manfaat program BPJamsostek bagi ahli waris almarhum Franky Laloan, merupakan pegawai non-ASN/THL Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulut, Mientje Wattu di Manado, Kamis (12/8/2021).

Dia mengatakan hal ini merupakan salah satu wujud kepedulian Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan tim Pemprov Sulut dengan mendaftarkan pegawai non-ASN/THL sebagai peserta BPJamsostek.

Peserta didaftarkan JKK dan JKM dengan santunan Rp42 juta.

"Atas nama manajemen BPJamsostek turut berduka cita yang mendalam, semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini dan semoga apa yg diterima hari ini dapat sedikit meringankan beban keluarga," katanya.

BPJamsostek telah melindungi sekitar 86,21 persen pekerja non-ASN di Provinsi Sulut.

Dia mengatakan data peserta non-ASN ini per Desember 2020, sedangkan pada 2021 akan didorong lagi program serupa di beberapa kabupaten/kota yang belum terlindungi program BPJamsostek.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network