Dia mengatakan program BPJamsostek merupakan amanah dari UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan di Sulut, pemprov mendukung dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Aparat non-ASN yang telah terlindungi program BPJamsostek, di lingkup Pemprov Sulut 6.373 orang, Pemkot Manado (5.555), Pemkot Bitung (2.654), Pemkab Minahasa Selatan (2.154).
Pemkab Kepulauan Talaud (1.395), Pemkab Minahasa (4.023), Pemkot Kotamobagu (1.173), Pemkab Bolaang Mongondow (1.822), Pemkab Kepulauan Sangihe (1.373), Pemkab Minahasa Utara (2.205), Pemkab Minahasa Tenggara (579), Pemkot Tomohon (2.316).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait