Adanya informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 205 butir trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol May Diana.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait