Satgas Covid-19 mengingatkan kepada masyarakat soal aturan perjalanan di tengah kenaikan kasus Covid-19 jelang Iduladha. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id -  Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kembali mengingatkan masyarakat agar tetap mewaspadai penularan Covid-19. Apalagi libur Iduladha 1443 Hijriah jatuh pada 10 Juli 2022 bertepatan dengan periode libur sekolah.

Kata dia, saat ini kasus positif mengalami tren kenaikan yang berdampak meningkatnya keterisian tempat tidur pasien di RSDC Wisma Atlet. Datangnya periode libur kali ini berpotensi meningkatkan aktivitas masyarakat selama beberapa hari ke depan.

Oleh karena itu, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Namun hal itu dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya.

Aturan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli 2022 seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin.

“Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku, Minggu (3/7/2022).

Mengingat potensi mobilitas yang tinggi, Wiku membeberkan aturan perjalanan antardaerah yang masih berlaku hingga 4 Juli 2022:

1. Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.

2. Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network