MANADO, iNews.id – Satlantas Polresta Manado menindak tegas pelaku parkir liar kendaraan bermotor yang terparkir di area terlarang, pada Rabu (3/5/2023). Penindakan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu.
"Penindakan tersebut berdasarkan laporan dan keluhan warga masyarakat terkait banyaknya badan jalan yang digunakan sebagai lokasi parkir," kata Kasatlantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati.
Berdasarkan keluhan masyarakat, personel menindak serta menilang pelaku parkir di area larangan parkir
Kompol Yulfa menjelaskan masyarakat sudah pernah diberi peringatan secara lisan untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi larangan parkir, terlebih lagi jalan raya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait