Barang bukti 150 butir trihexyphenidyl dan uang transaksi dibawa ke Mako Satnarkoba Polresta Manado guna penyelidikan.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Dalam sehari, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan dua pelaku pengedaran narkotika. Pelaku mengedarkan jenis sabu dan obat keras jenis trihexyphenidyl di dua lokasi berbeda. 

Penangkapan pertama terjadi di Kelurahan Singkil II Lingkungan II Kecamatan Singkil sekira pukul 12.00 Wita. Seorang pria berinisial MNH (25) diamankan di dalam rumah tetangganya saat sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa ijin.

"Tim kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka MNH dan ditemukan 99 butir trihexyphenidyl dan 51 butir lainnya dari pembeli berinisial E," ujar Kasatres Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Rabu (4/8/2021)

Tersangka bersama barang bukti 150 butir trihexyphenidyl, uang transaksi Rp300.000 serta satu buah smart phone langsung digelandang ke Mako Satnarkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network