Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso memperlihatkan barang bukti dari tersangka J alias Cakram. (Foto: Humas) 

MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Seorang tersangka berinisial J alias Cakram diamankan bersama barang bukti 2.200 butir obat terlarang pada Sabtu (18/9/2021).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan J diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado akan terjadi transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kemudian sekira pukul  22.00 Wita tim menuju TKP dan melakukan pengintaian terhadap J alias Cakram. 

“Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati obat keras yang diduga Trihexyphenidyl sebanyak 2.200 butir yang disimpan dalam tas berwarna hitam dan uang sebesar Rp50.000 hasil dari penjualan barang tersebut kepada lelaki inisial  F," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (20/9/2021).

Penangkapan tersangka menambah daftar panjang tindak pidana narkoba di Kota Manado sepanjang Januari hingga September 2021. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network