MANADO, iNews.id - Satreskrim Polresta Manado membongkar sekaligus dua tempat pembuatan dan penjualan senjata tajam (sajam) jenis badik atau pun jenis lainnya di Manado. Sajam tersebut sering digunakan dalam kasus penganiayaan.
"Saya ingin membuat masyarakat Kota Manado merasa aman dan nyaman. Untuk itulah saya perintahkan Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara untuk membongkar tempat pembuatan dan penjualan senjata tajam tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (25/8/2022).
Dalam waktu singkat Tim Resmob berhasil membongkar sebuah lokasi di Kelurahan Liwas, Kecamatan Paal 2, Kota Manado dan mengamankan lima orang tersangka masing-masing, VA (48) berperan sebagai pembuat sajam.
Kemudian KA (18), FR (18), NS(14) mereka bertiga bertugas untuk menjual senjata tajam tersebut melalui media sosial atau pun langsung, dan MD (28) adalah sebagai pembeli senjata tajam.
"Yang paling mengejutkan adalah senjata tajam yang dipakai dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Teling atas beberapa hari silam adalah hasil dari buatan VA," ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Setelah mendapat satu tempat pembuatan dan penjualan sajam jenis badik dibongkar, Tim Resmob Polresta Manado tidak langsung puas dengan hasil tersebut. Untuk itu Tim Resmob Polresta Manado mencari informasi untuk mendapatkan tempat pembuatan lainnya.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara kembali mendapatkan salah satu pengrajin atau pembuat senjata tajam yang terletak di Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Tempat pengrajin atau pembuat sajam ini berkedok bengkel, akhirnya Tim Resmob Polresta Manado berhasil menangkap DK (53) sebagai pembuat sajam.
Sugeng mengatakan pihaknya dengan hasil ini tidak akan merasa cukup puas tapi akan terus mencari dan membongkar semua pengrajin atau pembuat senjata tajam yang ada di Kota Manado.
"Untuk itu pihaknya meminta peran dari masyarakat yang ada informasi tentang keberadaan para pembuat senjata tajam untuk langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk cepat di tindak lanjuti," kata Sugeng.
Untuk itu para tersangka yang diamankan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan para tersangka akan di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait