Modus pelaku menurut Aruan yakni dengan membeli bahan berupa cap tikus yang kadar rendah dari daerah Minahasa Selatan (Minsel). Selanjutnya bahan tersebut dilakukan penyulingan untuk meningkatkan kadar alkohol.
Cap tikus hasil penyulingan diracik lagi dengan campuran RUM, cairan bibit kopi untuk menghilangkan bau dan memberi aroma pada cap tikus hasil olahan.
"Selanjutnya cap tikus hasil olahan tersebut dimasukkan dalam botol plastik kemasan dan botol bekas minuman untuk dipasarkan ke masyarakat," tutur mantan Kapolsek Sario tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait