Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, menjelaskan bahwa razia miras ini dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas wilayah Kotamobagu serta mengurangi angka kasus penganiayaan dan lakalantas.
“Dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan diharapkan situasi di wilayah Kota Kotamobagu tetap aman dan kondusif,” kata AKP Rusdin.
Kasatresnarkoba menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu menjual minuman beralkohol tanpa memiliki surat izin. “Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait