GORONTALO, iNews.id - Pelaku jambret berinisial MN alias Mat (36) diringkus oleh Tim Zombie Polsek Kota Tengah. Tersangka sempat buron selama satu bulan setelah beraksi di Jalan Bali, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Januari 2021.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andi Firdan Diningrat menangkap MN alias Mat, warga Desa Diluato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kasus pencurian handphone dengan modus jambret terhadap salah seorang korban yang mengalami penjambretan saat melintas di Jalan Bali.
Kapolsek Kota Tengah Iptu Tadjudin Mantali mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tim reskrim mendapatkan informasi bahwa barang bukti berada di wilayah barat Gorontalo tepatnya di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
“Selanjutnya team tindak Polsek Kota tengah yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Pohuwato dengan menempuh jarak tempuh lima jam dan langsung bekerja sehingga berhasil mengamankan terduga," tutur Iptu Tadjudin Mantali, Sabtu (27/2/2021).
Dari hasil interogasi, terduga mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya team melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa terduga.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.150.000 dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kota Tengah.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait