Pembentukan satuan tugas (satgas) pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsinya.
Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan umum. Serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama.
Dalam keputusan bersama ini sangat tegas, bahwa keputusan bersama ini memerintahkan dan mewajibkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah, daerah pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
"Dalam hal ini kepala daerah juga kepada sekda selaku pejabat yang berwewenang (PYB), diperintahkan untuk selalu menjaga netralitas PNS dalam rangka perhelatan pemilu dan pemilihan umum," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait