Sekda Sangihe, Melanchton Wolff. (Foto: Antara) 

SANGIHE, iNews.id - Pelayanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada masyarakat tetap jalan sekalipun berada di zona merah Covid-19. Protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan.

"Pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah tidak boleh terhenti termasuk di wilayah zona merah Covid-19, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton H Wolff, di Tahuna, Kamis (8/7/2021).

Menurut dia, diutamakan dalam kegiatan pemerintahan di wilayah zona merah adalah kehadiran masyarakat yang hanya dibatasi dan jaga jarak serta penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Keselamatan masyarakat menjadi yang utama sehingga sebagian kegiatan masyarakat di zona merah dihentikan sementara kecuali pelayanan pemerintah," ujarnya.

Di Kabupaten Sangihe kata Sekda telah ditetapkan tiga kampung dan tiga kelurahan zona merah Covid-19 sehingga ada pembatasan kegiatan masyarakat.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network