SANGIHE, iNews.id - Sebanyak 364 orang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Kelulusan berdasarkan perankingan dari 525 peserta yang memenuhi nilai ambang batas nilai tertinggi.
"Hanya 364 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dari 525 calon peserta yang memenuhi nilai ambang batas," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu, Sabtu (30/10/2021).
Menurut dia, 525 peserta yang memenuhi nilai ambang batas telah diranking nilai tertinggi berdasarkan hasil yang diperoleh saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar.
"Tiga orang yang memiliki nilai tertinggi dari setiap formasi dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tes selanjutnya sehingga diperoleh jumlah sebanyak 364 orang pelamar," kata dia.
Sedangkan 161 calon lainnya sekalipun hasil seleksi kompetensi dasar telah memenuhi nilai ambang batas, tapi dinyatakan tidak berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dari sekian formasi calon pegawai negeri sipil yang ditetapkan untuk Kabupaten Sangihe, ada beberapa formasi yang tidak terisi karena nilai yang diperoleh peserta SKD tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait