"Nilai yang diperoleh setiap peserta berdasarkan kemampuan atau hasil kerja dari setiap calon sehingga ada formasi yang kosong karena nilai tidak memenuhi ambang batas," ujarnya.
Peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian.
"Penentuan lokasi pelaksanaan SKB akan disampaikan kemudian baik melalui papan pengumuman dan media sosial termasuk kepada 364 peserta," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait