Suasana rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Gorontalo Utara. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menutup destinasi wisata selama libur panjang mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Keputusan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Gorontalo terkati pencegahan Covid-19.

"Keputusan tersebut adalah hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di ruang Tinepo kantor bupati untuk menindaklanjuti penegasan Gubernur Gorontalo dalam rangka pencegahan Covid-19 oleh pemerintah," kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin di Gorontalo, Senin (28/12/2020).

Seluruh destinasi wisata ditutup mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selain itu pelintas batas provinsi, baik keluar atau masuk wajib tes cepat (rapid test) Covid-19.

Pelaksanaan hajatan wajib memperoleh izin serta peredaran minuman keras akan ditindak tegas. "Empat poin tersebut implementasinya sangat diseriusi," katanya.

Khusus malam pergantian tahun, pemerintah kabupaten mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalin sinergi bersama TNI-Polri mendukung patroli keliling terpadu.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network